Sabtu, 02 Juni 2012

Korupsi di Indonesia Terkemas Baik

Korupsi bagaikan penyakit AIDS yang terlanjur masuk ke dalam aliran darah manusia. Begitulah fenomena tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini. Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, kejahatan korupsi sudah sampai puncaknya di Indonesia. Dengan sistem yang kuat, pelaksana lembaga di Indonesia, kata Yenti, hampir mencapai titik kesempurnaan dalam mengemas kejahatan korupsinya.

Kondisi ini sangat berbeda dengan Australia. Negara yang menjadi satu tolak ukur kunjungan anggota DPR dalam memberantas kejahatan tersebut. Australia, paparnya, pernah memiliki pengalaman yang mirip dengan Indonesia saat ini. Bedanya, Australia, masih memiliki lembaga yudikatif (lembaga peradilan) yang kokoh saat itu. Sehingga, parlemen dan birokrasinya yang terkenal korup, akhirnya dapat teratasi dengan konsistensi pemberantasan.

Sedangkan di Indonesia, ujar Yenti, kejahatan korupsi telah terkemas secara baik di antara tiga pilar demokrasi. Korupsi, bak kejahatan yang telah teroganisasi dengan rapi dan dijaga keutuhannya.

"Tiga pilar demokrasi (legislatif, eksekutif, yudikatif) sudah organize (terorganisasi). Sudah sangat sinergis kejahatannya. Rusaknya birokrasi diamini oleh parlemen, dan dijaga oleh yudikatifnya," ujar Yeni saat menghadiri talkshow bertajuk Korupsi Politik Gerogoti Investasi Nasional' di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (25/3/2012). Karena itu, lanjutnya, langkah DPR untuk meniru Negeri Kanguru tak tepat. Sebab, sejarah kedua negara tersebut saat terserang wabah korupsi sangat berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar