Kamis, 27 Desember 2012

ANAK 7 TAHUN MENINGGAL KARENA DI TERLANTARKAN, DAHLAN ISKAN MARAH DAN KECEWA.!

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku heran dengan kejadian Ayu Tria, 7, yang meninggal dunia karena diterlantarkan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit Harapan Kita. Dahlan terlihat sangat kecewa dan bermuka sedih ketika mengetahui peristiwa tersebut. Dahlan mempertanyakan kenapa pihak rumah sakit bisa melakukan hal tersebut.

"Kenapa bisa begitu ya," ucap Dahlan heran ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/12).

Dahlan mengaku bisa merasakan hal tersebut karena dulu juga menderita kanker layaknya Ayu. Dahlan dulu memang sering mengunjungi rumah sakit karena dirinya harus melakukan transplantasi hati. Dahlan telah mengganti hatinya dengan yang baru karena hatinya yang lama telah digerogoti kanker.

"Ini karena sesama bekas pasien," ungkap Dahlan miris.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak bernama Ayu Tria (7) meninggal dunia. Ayu mengidap leukemia dan harus rutin cuci darah. Namun semalam dia tidak bisa melakukan cuci darah dan kemoterapi karena ruangan ICU RS Harapan Kita malah dipakai syuting sinetron Love in Paris.

Ayu Tria adalah putri karyawan kantor Berita 68H Jakarta, Kurniawan.

"Dia sudah rutin berobat tujuh tahun karena leukemia. Nah leukemia itu biasa ditangani di ICU RS Harapan Kita untuk cuci darah dan kemoterapi. Ini dia sudah sering, tapi semalam penanganannya tidak bagus. ICU malah dipakai syuting Love in Paris," kata perwakilan kantor berita KBR68H Tedi Wibisana kepada merdeka.com, Kamis (27/12).

Atas kelalaian pihak rumah sakit, Ayu Tria meninggal pukul 03.00 WIB tadi. Pihak KBR68 H pun memprotes tindakan rumah sakit.

"Ini yang jadi masalah, RS itu untuk pelayanan, bukan untuk hiburan," kata Tedi

Tak ada Lagi Obral Remisi untuk Koruptor

Pemerintah memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkoba, terorisme, dan kejahatan berat lainnya.

"Sekarang sudah tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan kejahatan besar lain," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Rabu 26 Desember 2012.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.  PP ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2012 lalu. Peraturan itu adalah perubahan atas peraturan sebelumnya, PP No. 28 Tahun 2006, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan penjara.
"Kalau sekarang muncul pemberitaan remisi terhadap narapidana narkoba atau korupsi, itu baru usulan saja, belum kami kabulkan. Tidak ada yang diobral," Denny menegaskan.
Meski begitu, kata Denny, narapidana kasus-kasus tersebut bisa diberikan remisi. Tapi dengan syarat, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, terpidana juga harus membayar lunas denda, dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. "Kesediaan untuk bekerja sama ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sedangkan untuk terpidana terorisme terdapat syarat lainnya yakni, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis. Bagi narapidana WNA harus ada ikrar tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.

Kritik atas remisi koruptor
Pemberian remisi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi terus menuai kritikan. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Misalkan pemberian remisi terhadap terpidana kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan; terpidana korupsi APBD Garut, Agus Supriyadi; terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Ketiganya mendapat potongan hukuman selama 4 bulan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-67 dan Hari Raya Idul Fitri pada Agustus 2012.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat itu menilai, pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 dan Nomor 8 tahun 2001 yang mengamanatkan untuk pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas.

"Tegas itu artinya kita jangan memberi toleransi, supaya efek jeranya disadari. Yang jadi soal TAP MPR itu tidak dijadikan dasar dan rujukan kebijakan," kata Bambang, Jumat 17 Agustus 2012 lalu.

Bambang pun mempertanyakan dasar legal formal kebijakan itu. "Yang jadi pertanyaannya kan dua TAP MPR yang jadi dasar era reformasi itu tetap dipakai atau tidak. Kalau tidak jadi dasar spiritual pemberantasan korupsi itu, tidak akan ada maknanya," ujarnya.

Namun, Kemenkumham saat itu punya alasan menyetujui pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Alasannya, usulan pengetatan remisi atau draft pengganti PP 28 ketika itu belum ditandatangani Presiden.

Meski upaya pengetatan itu tetap dilakukan Kemenkum HAM, namun untuk pemberian remisi pada HUT RI 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri, kementerian itu terpaksa kembali kepada PP 28 tahun 2006 untuk bisa dijadikan dasar hukum pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya yang mendapat hadiah pemotongan hukuman di tahun 2012 yakni, AKBP Achmad Rivai N (kasus rekening gendut polisi), Ahmad Santoso (kasus korupsi pembebasan tanah di Jakarta Utara), Daud Aswan Nasution (kasus pembobol kas pemerintah Kabupaten Batu Bara), Dien Rajana (kasus manipulasi pajak Bank Jabar), Sarwo Edhi Wibowo (kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008), Yusrizal (kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit), Kompol Arafat Enanie (kasus penerimaan suap selama penyidikan kasus Gayus Tambunan).

Selain itu, Sumino Eko Putro (kasus korupsi pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang), Bambang Heru Ismunarso (kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal), Dadang Kadarusman (kasus pengadaan tanah makam di DKI Jakarta tahun 2006-2007), Paryanto (kasus pengadaan tanah kuburan di Tanah Kusir), Akbar Supria Panca (pembebasan lahan di Kelurahan Lebak Bulus). Mereka diberikan potongan selama 1 bulan.

Sementara, terpidana yang mendapat remisi 1 bulan yakni, terpidana kasus pembobol bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional, Ahmad Sidik Maulana.

Jumat, 31 Agustus 2012

Jaguar mobil dinas di Indonesia


 Mobil dinas pemerintah bukanlah sesuatu hal baru bagi khalayak umum. Namun belakangan ini, kendaraan penunjang kinerja aparatur negara itu mulai disorot publik.

Mulai masalah konsumsi bahan bakar, penggunaan mobil dinas yang tak tepat guna, jenis mobil yang pantas dipakai sebagai kendaraan dinas. Hal itu muncul ketika seorang penggemar otomotif, Franky, melihat mobil sedan Jaguaryang menggunakan pelat merah.
"Lokasi di jalan tol dalam kota, selepas pembayaran tol Pluit ke arah Tanjung Priok," ujar Franky menjelaskan lokasi di mana melihat mobil mewah tersebut.

Menurut pengamatan Franky, mobil dinas tersebut adalah Jaguar S-Type. Ia berpendapat bahwa penggunaan mobil mewah tersebut sebagai mobil dinas merupakan pemborosan kas negara.

Harga S-Type generasi kedua ini memang 'hanya' sekitar 300 jutaan untuk yang bekas dan barunya tentu lebih mahal dari angka tersebut. Namun sebenarnya pemakaian mobil mewah untuk kedinasan telah ada sejak dulu.
 
Seperti misalnya model-model semacam Toyota Camry yang diperuntukkan bagi anggota DPR, atau mobil mewah buatan Eropa bagi para menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.
Tak bisa dipungkiri bahwa mobil mewah membutuhkan biaya maintenance, pajak dan penggantian onderdil yang cukup mahal. Yang tentunya semua biaya tersebut akan dibebankan kepada negara.

Hal yang paling penting untuk dipikirkan kini adalah bagaimana agar pemberian fasilitas mewah tersebut bisa mendukung kinerja para aparatur negara. Sehingga nantinya apa yang mereka lakukan bisa benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Minggu, 15 Juli 2012

Ingin bertemu SBY, korban Lapindo kembali datangi Setneg

Korban semburan lumpur Lapindo, Hari Suwandi, kembali mendatangi Gedung Sekretariat Negara (Setneg) untuk meminta kepastian soal surat permohonannya bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini dilakukan karena dia merasa belum mendapat tanggapan dari pihak Setneg. "Saya ingin menanyakan apakah surat permohonan audiensi yang saya ajukan sudah mendapat tanggapan atau belum," ujar Suwandi kepada wartawan di depan Gedung Setneg, Jakarta, Senin (16/7).

Suwandi menambahkan, ia akan terus mendatangi Setneg selama surat permohonannya untuk bertemu SBY belum mendapat tanggapan. "Saya akan terus mendatangi Setneg sampai ada kepastian kapan saya akan bertemu dengan presiden," kata dia.

Hari ini Suwandi mendatangi Setneg bersama tiga orang tetangganya yang juga merupakan korban semburan lumpur Lapindo. Ketiganya adalah Wiwik (62), Mainah (62), Suyati (67). Mereka adalah korban yang belum mendapatkan 80 persen dana kompensasi dari pihak Lapindo.

"Ibu-ibu ini datang hari Jumat (13/7) kemarin. Mereka datang dari Porong untuk mendukung perjuangan saya. Saya kagum dan bangga dengan ibu-ibu ini, masih punya semangat juang," ungkap Suwandi.

Pantauan merdeka.com, Suwandi memasuki gedung Setneg yang berada di Jalan Majapahit dan diterima oleh perwakilan Setneg. Hingga berita ini diturunkan, Suwandi masih berdialog dengan aparatur negara itu.

Suwandi adalah warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dia tiba di Jakarta, Minggu (8/7), setelah 25 hari berjalan dari Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 14 Juni lalu.  

Kamis, 28 Juni 2012

Bus Dan 2 Truck Semen Masuk Hutan Tanpa Ada Jalan

Kejadian Aneh BIS dan Truk di daerah BLORA Jawa Tengah "Kejadian aneh terjadi lagi,kali ini menimpa bus Pahala Kencana tujuan Jakarta-Madura dan truk beton Jaya mix.tepatnya di Ds.Kedungbacin Kec.Todanan Kab.Blora.

Entah dari mana asalnya kedua kendaraan tersebut tiba-tiba berada ditengah-tengah alas (hutan).Hal ini sontak membuat kaget warga, yang kemudian dilaporkan
kepada Lurah Kedungbacin dan diteruskanke Polsek Todanan.

Mengingat lokasi tersebutsangat tidak mungkin bisa dilalui armada dengan ukuran besar.saat ini sopir
keduanya masih berada dirumah Lurah,karena mengalami depresi.

Berawal bus itu lepas juwana,karena juwana rembang macet,dia mencoba lewat jalur alternatif,namu naas sesampainya di wilayah jaken(kab.Pati paling selatan) merasa bahwa didepan sudah jalur pantura,namun
naas,ternyata dia mengarah ke kabupaten blora,yg dilalui memang jalur desa,cuma dia merasa melwati pantura,,ternya ta dia di arahkan ke arah hutan gadogan,dimana hutan ini berada di Ds.kedungbacin Kec.Todanan Kab.Blora.perlu diketahui wilayah ini merupakan daerah penungan hutan jati.

Entah kenapa saat mau mendahului truk yang di depannya kernet mencoba menahan sopir,biar truk naik dulu,setelah truk bisa naik,bus mencoba naik,namun ban belakang selip,dan mundur,kemudian terdengar
suara benturan,kernet seketika turun dan mencoba mngecek,setelah dicek degnan sopir mesin seketika mati,saat sopir mengecek body bus,seketika kaget,karena dia melihat pohon jati dan setelah memutar dia berada ditengah-tengah hutan.

Dia mulai tersadar jam 02.30 dini hari..dan kernet mencoba membangunkan penumpang yg berjumlah 33 orang.semua panik dilokasi,supir cuma bisa bengong...selama 4 jam ditengah hutan tidak ada lampu
penerangan,sekitar pukul 06.30 wib krew mencoba mencari pemukiman warga dan meminta tolong...kemudi an dari warga lapor lurah setempat.dan lurah lapor polsek,polsek langsung ke TKP,namun apa boleh buat,mobil patroli tidak bisa masuk ke TKP kareana jalan setapak/jalan ternak yang menuju ke TKP

Sekitar hampir 5 jam bus dan truk terdampar disana,mekanik PK yang dari kudus juga kaget melihat lokasi busnya.sekitar jam 5 sore bus bisa dikeluarkan dgn cara memotong sebagian pohon dan memapras tanah agar jalur lebar bisa dilewati bus dan truk,18.35 WIB armda bisa keluar semua dan dibwa ke jalan desa
e-3 armada tersebut berada di temgah hutan jati diatas puncak pegunungan di daerah todanan blora.

Menurut kpolisian blora & teman Bus Mania Club (BMC) tidak ada bekas ban di hutan tsb. ke 3 armada sudah berhasil dievakuasi ke jalan prkmpungan pkl 6.30 malam, dibantu paranormal & aparat stempat,, evkuasi sulit dilkukan karena bis dan truk berada
diantara pohon jati.

Menrut paranormal stmpat ke 3armada trsbut "bruntg" karena mendengar "kokok ayam". apabila tidak 33pnumpang dan 3 krew tidak akan perrnah kembali ke dunia bserta armadanya.

Senin, 18 Juni 2012

LSM Bendera: Malaysia Harus Diberi Pelajaran


LSM Bendera (Benteng Demokrasi Rakyat) kembali menyerukan akan melakukan sweeping terhadap warga Malaysia di Indonesia. Rencana ini menyusul klaim Malaysia atas tarian Tor Tor dari Batak Sumatera Utara.

"Terkait ulah Malaysia yang terus menerus tiada henti menyakiti perasaan bangsa Indonesia. Maka, kami menyerukan untuk mengusir dan mensweaping warga Malaysia dari Indonesia. Dan putuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia," kata Aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dalam rilisnya, Senin (18/6/2012).

Ditegaskan, Malaysia sepertinya tak pernah berhenti untuk terus menyakiti perasaan bangsa Indonesia.
Belum hilang dalam ingatan, imbuhnya, Malaysia mengambil dan merampas pulau satu persatu wilayah perbatasan. Menghina lagu Kebangsaan, dan merampas budaya.

"Tak kalah jahat serta biadabnya adalah Malaysia tidak jera melakukan penyiksaan, menyakiti, membunuh TKI kita yang bekerja di Malaysia," tandasnya.

Tarian Tor-tor adalah salah satu asset kekayaan seni budaya bangsa kita yang ada di Pulau Sumatra, di tanah Batak. Dijelaskan, perilaku sikap tindakan seperti ini adalah tidak ada ubahnya seperti maling dan pencuri yang sudah keterlaluan.

"Dan harus diberi pelajaran agar Malaysia belajar untuk menghargai dan menghormati hak milik orang lain. Belajar untuk menghormati apa yang menjadi bukan miliknya.

Malyasia Maling Ataukah Plagiat Kebudayaan Indonesia



Malaysia kembali mengklaim hasil kebudayaan asli Indonesia menjadi miliknya. Kali ini, negeri jiran itu akan memasukkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional mereka.

Di Indonesia, dua kesenian itu dikenal sebagai kebudayaan masyarakat Batak, Sumatera Utara. Bahkan, tari Tor-tor selalu ditarikan dalam upacara adat masyarakat Batak.

Namun kini, Malaysia dengan berani akan meregistrasi kebudayaan itu berdasarkan Bab 67 Undang-undang Peninggalan Nasional 2005.

"Pertunjukan periodik harus diadakan. Artinya, tarian harus disajikan sementara irama gendang harus dimainkan di depan publik," kata Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim sebagaimana dikutip laman Bernama.

Menurut Rais, mempromosikan kebudayaan dan seni Mandailing sangat penting, sebab bisa mengungkap asal-usulnya. Selain itu bisa mempererat persatuan dan kesatuan dengan masyarakat lainnya.

Sejalan dengan konsep Malaysia, upaya masyarakat Mandailing untuk mengangkat seni dan budaya mereka telah didukung oleh kementerian untuk diakui dan dikenalkan ke publik Malaysia.  Sebelumnya, Malaysia pernah mengklaim sejumlah kesenian asal Indonesia sebagai milik mereka. Malaysia pernah menampilkan tari Pendet asal Bali dalam video iklan 'Enigmatic Malaysia' di Discovery Channel.

Aksi ini memancing reaksi keras dari masyarakat Indonesia. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu sempat marah atas klaim itu. Budayawan Malaysia juga menyesalkan klaim ini. Namun, Malaysia berkilah iklan pariwisata itu yang membuat bukan negaranya, melainkan pihak Discovery Channel. Selain tari Pendet, Malaysia juga pernah mengklaim tari Reog asal Ponorogo, Jawa Timur dan sejumlah kebudayaan Indonesia lainnya