Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia
menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang
ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak
sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan
perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut
banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman
antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari
kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus
di junjung tinggi agar keadilan merata, tidak memandang dari kalangan
apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua
kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari
pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di
Indonesia merata.
Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan
dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan
hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka
(pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu
taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak
tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan
di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati,
sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada
kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka
memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum.
Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa
yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.
Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah
tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung
selesai. ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah yang sudah
jelas tapi dibelokan,” ujar Mahfud Md, ketua hakim Mahkamah
Konstitusi. Dengan melihat kasus seperti itu, supaya kasus itu
dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian, menurutnya,
sekarang banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah tersebut
tidak ditangani dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai,
karena sudah dibuat sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”
lembaga-lembaga yang ada di negara ini, harus berhenti bicara, khususnya
berbicara tentang sistem-sistem yang adanya pada teori. Karena semua
teori tentang sistem sudah habis dijadikan Undang-Undang.Dalam hal ini,
kepentingan suap-menyuap yang ada di negeri ini tidak hanya berupa money
politic tetapi juga dengan jalan penipuan,” Menegakkan hukum di negara
ini sangatlah sulit, disebabkan aparat-aparat hukum itu pernah juga
melakukan hal yang sama. Yang dimanfaatkan oleh penjahat adalah masa
lalunya akan dibongkar apabila kasusnya dibuka.
Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami
ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan
subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara
tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi
masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut
berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar